BUOL-Buntut dari ucapan Direktur LBH Kuonami inisiall AW yang diduga melakukan pengancaman untuk mempolisikan Wartawati media online globalnews.id, terkait pemberitaan peliputan resmi pada kegiatan diskusi publik yang digelar pekan lalu di auala lantai dua kantor Bupati Buol yang di prakarsai Oleh Lembaga Bantuan Hukum(LBH).
Kuonami akhirnya Wartawati HM wartawan media online globalnewsnusantara.co.id merasa diancam resmi melapor ke satreskrim Polres Buol Senin (14 /12/2021).
Dasar pelaporan oleh HM warga kelurahan Kulango Kecamatan Biau Kabupaten Buol Sulawesi Tengah(Sulteng) atas Ucapkan AW yang tidak menerima pemberitaan Wartawati HM yang berjudul " Bupati Buol Amirudin Rauf Target Gulingkan PT.HIP.
" Sontak Mendapat Protes dari seluruh wartawan dan tokoh pers lainnya di Kabupaten Buol Bahkan Organisasi Pers di Sulawesi Tengah. Sekertaris PWI Sulteng Muksin Sirajudin SH.
Berharap " Harapan kami Pers, kepolisian menempatkan perkara ini secara proporsional. Polisi harus menegakan hukum secara benar dan berimbang" kata Muksin .
" Hal senada juga mendapat kecaman serius dari Basri M Djulunau Wartawan Senior di Kabupaten Buol dia menganggap Mengancam Wartawan sama juga dengan melecehkan Presiden dan Konstitusi.
Karena Wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers No.40 tahun 1999 Pasal 1 Ayat 4, Pasal 4 Ayat 2 dan 3 sudah jelas bahwa Tugas jurnalis sebagai Pilar ke empat Negara Republik Indonesia dilindungi kostitusi dan Undang-Undang Dasar (UUD) 45 .
Basri berharap kepada kepolisian untuk menindak lanjuti laporan Wartawati yang telah mengalami pengancaman dari oknum Direkturt LBH Kuonami sesuai hukum yang berlaku agar perbuatan seperti itu kedepan tidak terjadi lagi.