Diduga Rugikan Negara Rp 830 Juta, Tiga Orang Tersangka Ditahan Kejaksaan Negeri Salatiga 

    Diduga Rugikan Negara Rp 830 Juta, Tiga Orang Tersangka Ditahan Kejaksaan Negeri Salatiga 
    Kejaksaan Negeri Salatiga Menahan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit Perumda BPR Bank Salatiga, Jawa Tengah.

    SALATIGA - Kejaksaan Negeri Salatiga menahan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit Perumda BPR Bank Salatiga, Kota Salatiga Jawa Tengah. Penyaluran kredit tersebut dilakukan pada 2011, 2012, 2013, dan 2017.

    Kasi Intel Kejari Salatiga Ariefulloh mengatakan tiga tersangka yang ditahan berinisial IRD, SSW, dan IDB.

    "Mereka ditahan mulai hari ini, Kamis (15/12/2022). Total kerugian negara akibat perbuatan mereka mencapai Rp 830.135.000, " jelasnya dalam keterangan tertulis.

    Arief mengungkapkan kasus bermula pada tahun 2011, 2012, 2013 dan 2017, Perumda BPR Bank Salatiga diketahui mencairkan kredit kepada 35 debitur yang merupakan pegawai BMP Net.

    "Pada perkembangannya, pembayaran cicilan atas kredit tersebut macet sehingga dilakukan penagihan dan konfirmasi langsung ke debitur yang namanya tercatat pada formulir pengajuan kredit, " terangnya.

    "Setelah dilakukan penagihan langsung ke debitur, diperoleh informasi adanya pencairan dan pembayaran kredit yang tidak sesuai dengan syarat ketentuan dan SOP penyaluran kredit pada Perumda BPR Bank Salatiga, " kata Arief.

    Menurut Arief, perbuatan tiga tersangka diduga melanggar hukum dalam penyaluran kredit pada Perumda BPR Bank Salatiga.

    "Ini berpotensi mengakibatkan kerugian uang daerah, sehingga mereka ditahan di Rumah Tahanan Kota Salatiga sejak tanggal 15 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023, " ujarnya.

    Dijelaskan Arief, ketiga tersangka telah memenuhi unsur-unsur Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (***)

    salatiga jateng kejaksaan negeri salatiga korupsi
    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    Diduga Tidak Kantongi Ijin, Ribuan Miras...

    Artikel Berikutnya

    Peringati HUT Infantri Ke-74, Danrindam...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Langkah Preventif Lapas Permisan Terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban
    Kontrol Area Lingkungan Lapas Permisan, Terapkan Prinsip Awas Jangan - Jangan
    Jaga Imunitas Tubuh, Warga Binaan Lapas Permisan Antusias Ikuti Senam
    Lapas Permisan Gelar Senam Pagi, Disambut Antusias Oleh Warga Binaan
    WBP Lapas Semarang Terima Sertifikat dari BBPVP dan dinyatakan Kompeten dalam Pelatihan Basic Barista

    Ikuti Kami