KENDAL - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menggelar Bimtek penyusunan laporan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) bagi Unit Pelaksana Teknis eks Karesidenan Semarang, di Lapas Kelas II A Kendal, Selasa (29/08/2023).
Bekerja sama dengan Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah, penyelenggaraan Bimtek Penyusunan Laporan SPIP tersebut menghadirkan peserta sebanyak 30 orang dari 13 UPT.
Baca juga:
Banni Merupakan Maskot Bapas Nusakambangan
|
Bimbingan Teknis ini diisi oleh Edy Faozaeni, Auditor Madya pada Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah yang membahas secara rinci masing-masing unsur yang terdapat pada SPIP.
“Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) adalah Proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, ” jelas Edy.
Selanjutnya Edy juga membimbing seluruh peserta terkait teknis pembuatan laporan SPIP dan Kertas Kerja Penilaian Struktur & Proses.
“Menjadi penting bagi seluruh Satuan Kerja untuk memahami kompleksitas penyelenggaraan SPIP, sehingga dapat dilakukan pertanggungjawaban atas pelaksanaan SPIP yang dituangkan dalam Laporan Penyelenggaraan SPIP yang Profesional dan Akuntabel, ” tandasnya.
Diharapkan dari bimbingan teknis SPIP ini maka SPIP harus dapat berorientasi pada hasil, dan mampu memberikan manfaat dalam upaya perbaikan penyelenggaraan pemerintahan, agar dapat menghasilkan kinerja yang lebih berkualitas sehingga dapat dicapainya good and clean government.
(N.son/hms)