SEMARANG - Permasalahan pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah sangat beragam. Salah satunya terkait kewenangan Pemerintah Daerah dalam membentuk Perda sesuai dengan prinsip otonomi daerah berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan dalam kegiatan konsultasi DPRD Kota Magelang, Selasa (31/01/2023)
Rombongan yang terdiri dari Pansus XI, Pansus XII, dan Pansus XIII dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Magelang, Budi Prayitno. Terdapat 3 (tiga) Raperda yang menjadi pembahasan agenda konsultasi ini. Antara lain Raperda tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pemakaman, Raperda tentang Keolahragaan, Raperda tentang Perubahan Atas Perda No. 10 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Permasalahan kewenangan dalam menentukan muatan lokal materi Raperda seringkali menjadi bahasan yang menarik untuk dikaji, " tutur Budi.
Di sisi lain, Kepala Bidang Hukum, Deni Kristiawan, menyampaikan secara substansi materi muatan Raperda yang disusun masih harmonis dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Demikian pula disampaikan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Sugeng Pamuji, yang menurutnya muatan lokal (lokal wisdom) merupakan hal yang harus digali lebih lanjut oleh Pemrakarsa Perda.
"Terkadang kebutuhan masyarakat setempat yang notabene memerlukan solusi melalui pengaturan dalam Perda tidak terakomodir, rumusan Perda hanya mengambil norma dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya, " kata Sugeng.
Dalam kegiatan konsultasi tersebut hadir masing-masing Ketua Pansus dan anggota, Perangkat Daerah terkait, KONI Kota Magelang, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kota Magelang.
(N.Son/***)