SEMARANG – Sebanyak 6 (enam) orang mengikuti pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Praktek Teknis Komputer bagi mereka yang melamar formasi Jabatan Fungsional Pranata Komputer pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2021, pada Jum’at (03/12/2021) di Aula Kantor Wilatah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.
Kepala Divisi Administrasi, Jusman, didampingi Kepala Sub Bagian Kepegawaian, TU & Rumah Tangga, Meivita Dewi Widyastuti dan tim panitia dari Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI meninjau langsung tempat ujian Praktek Teknis Komputer.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah, A. Yuspahruddin melalui Kadiv Administrasi, Jusman berkesempatan memberikan arahan kepada seluruh peserta. Ia menyampaikan bahwa pelaksanaan SKB Praktek Teknis Komputer ini menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 dengan ketat.
“Wajib hukumnya menerapkan protokol kesehatan covid-19 yang ketat, hal tersebut sudah ditunjukkan ketika peserta awal datang sudah melakukan scan QR pada aplikasi pedulilindungi lalu sebelum memasuki ruang ujian dilakukan pengecekan suhu serta wajib menggunakan handsanitizer dan yang tak kalah penting seluruh peserta diwajibkan membawa hasil rapid antigen/swab PCR.” ujar Jusman.
"Kami tidak mau para peserta datang dalam kondisi sakit ataupun sebaliknya, " sambungnya.
Berikutnya, Jusman juga menyampaikan bahwa SKB Praktek Teknis Komputer ini dilaksanakan bersih dan transparan.
“Seleksi CPNS Kementerian Hukum dan HAM tahun 2021 dari tahap awal hingga akhir itu dilakukan secara transparan serta bersih tanpa KKN. Dan jika ada terbukti ada yang melakukan kecurangan akan mendapat sanksi berat.” ujarnya tak kalah tegas.
Tranparansi pelaksanaan SKB ini terproyeksi dari prosesi serah terima soal ujian praktek kerja komputer yang masih dalam posisi tersegel, penyerahan dilakukan oleh perwakilan dari Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenkumham R.I selaku panitia pusat kepada Kepala Divisi Administrasi, Jusman Ali. Tak sampai disitu, untuk mencegah tindak kecurangan, soal ujian dimusnahkan agar naskah ujian tidak tersebar luas dan disalahgunakan.
(N.SoN/***)