Kadivpas Kemenkumham Jateng, Kadiyono beri Penguatan Pelayanan Kesehatan UPT Pemasyarakatan se-Jateng

    Kadivpas Kemenkumham Jateng, Kadiyono beri Penguatan Pelayanan Kesehatan UPT Pemasyarakatan se-Jateng
    Kadivpas Jateng : Layanan Kesehatan Merupakan Hak Warga Binaan

    SEMARANG - Perlindungan kelompok rentan dan resiko tinggi dalam hal kesehatan harus menjadi sebuah perhatian yang khusus, sebab hak atas kesehatan merupakan salah satu hak dasar yang harus dipenuhi oleh negara.

    Aspek kesehatan yang berkualitas pun tak terkecuali bagi seseorang yang sedang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan maupun Rumah Tahanan Negara.

    Demikian yang diutarakan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kadiyono saat memimpin Penguatan Penyelenggaraan Layanan Kesehatan Pemasyarakatan se Jawa Tengah, Rabu (03/04/2024) di Ruang Rapat Arjuna.

    "Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) yang sedang berhadapan dengan hukum, memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya dalam pemenuhan hak kesehatan jasmani dan rohani, " terang Kadiyono.

    Kadiyono melanjutkan, aspek kesehatan ini juga telah diamanatkan dalam Undang-Undang Pemasyarakatan bahwa setiap Warga Binaan Pemasyarakatan berhak atas pelayanan kesehatan dan makanan.

    "Amanat layanan perawatan kesehatan terhadap WBP diatur dalam pasal 60 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, mengatakan bahwa selama WBP yang mengalami gangguan kesehatan tersebut berada di dalam Lapas/Rutan harus berada dibawah pengawasan dan penanganan tenaga kesehatan, " jelas Kadiyono.

    Kadivpas berpandangan, forum semacam ini dapat memfasilitasi petugas kesehatan untuk menyampaikan kendala atau kemungkinan risiko yang akan terjadi di lingkungan pemasyarakatan, maka masalah bisa lebih dulu dideteksi dan diatasi. Tidak kemudian harus menunggu masalah datang baru diselesaikan.

    "Dengan kita berkumpul seperti ini harapannya bisa membereskan kebuntuan-kebuntuan layanan kesehatan di Lapas Rutan seluruh Jawa Tengah dengan solusi yg konkrit, " katanya.

    "Kita bukan pemadam kebakaran. Kalau pemadam kebakaran, dia baru berjalan kalau api sudah ada, kita tidak seperti itu, " sambungnya menganalogikan.

    Adapun kegiatan ini diikuti oleh perwakilan petugas kesehatan dari setiap Karesidenan di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah.

    Turut hadir dalam kesempatan itu, Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Perawatan Kesehatan, Pengelolaan Basan Baran dan Keamanan, Jefri Purnama dan Kepala Sub Bidang Pelayanan Tahanan, Perawatan Kesehatan, & Rehabilitasi, Khrisna Murti.

    (N.Son/***)

    jawa tengah semarang kemenkumham jateng terkini kadivpas kemenkumham jateng kadiyono berita dan informasi kadivpas jateng terkini dan terbaru hari ini berita dan informasi kemenkumham jateng terkini dan terbaru hari ini kumpulan berita kadivpas jateng terkini berita utama kadivpas jateng terbaru informasi terkini kadivpas jateng informasi berita kadivpas jateng terkini kemenkumham ri terkini https://jateng.lapasnews.com/kadivpas-kemenkumham-jateng-kadiyono-beri-penguatan-pelayanan-kesehatan-upt-pemasyarakatan-se-jateng
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat Candi...

    Artikel Berikutnya

    Komunitas Wartawan Lokal (KAWAL) Selamat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Penjara, Sekolah Kehidupan bagi Si Tukang Nyasar
    Hendri Kampai: Menteri Pertanian Bukan Sekedar Jabatan, Tapi Tantangan Untuk Menyejahterakan Petani
    Pokjaluh Agama Kankemenag Banyumas Deklarasikan Pemilu Damai 2024

    Ikuti Kami