SEMARANG - Ada dua hal yang sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan tugas dan fungsi, yakni profesionalitas dan integritas. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tejo Harwanto dalam amanatnya selaku Pembina Apel Pagi, Senin (10/06/2024).
Bicara profesionalitas, ada 3 kompetensi yang harus dimiliki seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca juga:
Lepas Sambut Rutan Banyumas
|
"Yang pertama adanya _knowledge_ atau ilmu pengetahuan, kemudian _skill_ atau keterampilan dan yang ketiga adalah _attitude_, " ungkap Tejo.
"Kompetensi lainnya yang tidak kalah penting adalah kompetensi manajerial, kompetensi bidang dan kompetensi sosial kultural, " sambungnya.
Terkait kompetensi tersebut, Tejo menilai Sumber Daya Manusia yang ada di lingkungan Kemenkumham Jateng sudah tergolong cakap.
Ada beberapa indikator yang mendasari justifikasi itu. Menurut Tejo ASN Kemenkumham Jateng telah berhasil menjawab tantangan kinerja yang semakin dinamis. Kemudian, minimnya pengaduan atas kinerja ASN Kemenkumham Jateng dan telah memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat.
Tejo lebih lanjut menggarisbawahi, kompetensi di bidang ilmu pengetahuan atau _knowledge_ perlu diupgrade melalui pendidikan formal.
Kakanwil mendorong jajarannya untuk bisa memanfaatkan program beasiswa yang diberikan oleh Kemenkumham.
"Saya berharap ada rekan-rekan yang berminat untuk meneruskan pendidikan ke luar negari, karena ini beasiswa gratis dari Kementerian Hukum dan HAM, " harap Tejo.
"Kesempatan ini tidak datang dua kali. Jadi manfaatkan sebaik mungkin. Kompetensi ini ternyata dibutuhkan organisasi. Semakin saudara meningkatkan kompetensi, semakin kuat organisasi kita. Semakin kita kuat dalam meningkatkan nilai pengetahuan dan keterampilan, maka semakin kuat pelaksanaan tugas dan fungsi, " imbuhnya.
Penutup, Kakanwil mengingatkan mengenai integritas. Bahwa apa yang telah negara berikan harus dapat dipertanggungjawabkan dengan kinerja yang optimal.
"Kiranya kita semua menyadari, apa yang kita terima melalui sistem penggajian, tunjangan kinerja harus dipertanggungjawabkan dengan kinerja yang profesional dan berintegritas, " pungkasnya mengakhiri.
Mengikuti apel pada kesempatan ini, Kepala Divisi Administrasi Anton Edward Wardhana, Kepala Divisi Keimigrasian Is Edy Ekoputranto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggiat Ferdinan, Pejabat Administrasi, Fungsional, Pelaksana serta PPNPN Kantor Wilayah.
(N.son/***)