Kemenkumham Jateng Adakan Revisi Pergeseran Anggaran Jajaran Pemasyarakatan

    Kemenkumham Jateng Adakan Revisi Pergeseran Anggaran Jajaran Pemasyarakatan
    Kemenkumham Jateng Adakan Revisi Pergeseran Anggaran Jajaran Pemasyarakatan

    SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah memastikan ketersediaan anggaran yang akan dipergunakan untuk pemenuhan kebutuhan bahan makanan WBP serta biaya-biaya operasional pada UPT Pemasyarakatan terpenuhi.

    Hal tersebut ditunjukan dengan digelarnya Kegiatan Revisi Pergeseran Anggaran Jajaran Pemasyarakatan, pada Selasa (22/11/2022) secara virtual.

    Giat ini merupakan tindak lanjut dari terdapatnya kekurangan anggaran bahan makanan, belanja pegawai dan listrik pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, sehingga perlu di lakukan revisi pergeseran anggaran untuk memenuhi kekurangan tersebut.

    Memimpin jalannya kegiatan secara daring dari Kantor Wilayah yakni Kepala Divisi Administrasi, Jusman, yang didampingi oleh Kepala Bagian Umum, Febri Nurdian Satriatama dan Kepala Sub Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara, Maria Titik Sumiyati.

    Memulai arahannya, Kadivmin menjelaskan bahwa pergeseran anggaran untuk UPT yang masih memiliki kendala dalam kekurangan anggaran bahan makanan belanja pegawai dan listrik akan dipenuhi dari UPT yang masih memiliki banyak sisa anggaran.

    “Mari kita berpikir secara global untuk memenuhi kebutuhan organisasi yang urgent, jadi kami harap hari ini untuk menyelesaikan revisi anggaran, " Ujar Jusman.

    Selain itu Kadivmin mengingatkan Satuan kerja membuat usulan revisi DIPA sesuai dengan ketentuan revisi.

    “terdapat 5 (lima) tata cara revisi antara lain, Memastikan nilai BAMA yg ditarik sudah berada diluar kontrak, apabila belum segera ADENDUM, Satuan Kerja Membuat Usulan Revisi DIPA, Melakukan perubahan pada RUH untuk pengurangan/penambahan alokasi anggaran, Boleh menyertakan revisi POK dan revisi pemenuhan belanja operasional sepanjang tertuang dalam surat pengantar satker dan Satuan kerja melakukan validasi ADK, kewenangan tetap “satker, " Sambungnya.

    “Saya minta untuk seluruh Bendahara, KPA dan PPK dapat berkoordinasi dengan Kantor Wilayah jika terdapat hambatan dalam pelaksanaan Revisi Pergeseran Anggaran, ” Tutupnya.

    Sebagai informasi, kegiatan ini diikuti secara virtual oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Jawa Tengah beserta dengan Bendahara, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

    (N.Son/***)

    jawa tengah semarang kemenkumham jateng revisi anggaran berita kemenkumham jateng terkini anggaran
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Hancurkan Kolesterol Dalam Tubuh, Prajurit...

    Artikel Berikutnya

    Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Henry...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Desa Tulung Klaten Gelar Upacara Penutupan Karya Bakti Mandiri Klaten Bersinar (KBMKB) Ke-XXVI
    Arahan Dari Kepala Biro BMN Pengadaan Pra Dipa, Rutan Kudus Ikuti Secara Virtual
    Rutan Kudus Ikuti Arahan Kepala Biro BMN Dalam Pengadaan Pra DIPA Anggaran 2025 Secara Virtual
    Pertama Kali WBP Lapas Purwokerto Bedah Buku Kepemimpinan dalam Ragam Budaya

    Ikuti Kami