Kemenkumham Jateng Hadiri Rapat Penyusunan Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama Unit Kerja Kantor Imigrasi Kabupaten  Brebes

    Kemenkumham Jateng Hadiri Rapat Penyusunan Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama Unit Kerja Kantor Imigrasi Kabupaten  Brebes

    SEMARANG - Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah melalui Divisi Keimigrasian mengikuti Rapat Penyusunan Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tentang Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang di Kabupaten Brebes, Kamis (17/11/2022).

    Rapat ini diselenggarakan oleh Direktorat Kerjasama Keimigrasian pada Direktorat Jenderal Imigrasi di Hotel Grandhika Semarang yang dimulai pukul 09.00 WIB .

    Kegiatan dihadiri oleh jajaran Direktorat Kerjasama Keimigrasian, Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Brebes.

    Memulai kegiatan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, A Yuspahruddin melalui Kepala Divisi Keimigrasian, Wishnu Daru Fajar menyampaikan apresiasi atas kehadiran pihak terkait.

    "Dengan adanya kehadiran masing-masing pihak ini, Sehingga PKS antara Pemerintah Kabupaten Brebes dan Direktorat Jenderal Imigrasi tentang Unit Kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang di Kabupaten Brebes dapat berlanjut dan terlaksana sesuai dengan apa yang telah disepakati, " ungkapnya. 

    Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bagian Tapem Setda Brebes, Ananto Heriwibowo, yang dalam hal ini mewakili Pemerintah Kabupaten Brebes menjelaskan evaluasi UKK Brebes sangat bermanfaat serta membantu masyarakat Brebes dan sekitarnya dalam menerima layanan keimigrasian.

    "Bahwa pada prinsipnya pemerintah Kabupaten Brebes menghendaki keberlanjutan UKK di Kabupaten Brebes, " tegasnya.

    Sementara itu, Direktur Kerjasama Keimigrasian yang diwakili oleh Koordinator Kerjasama Antar Lembaga Ditkermakim, Herawan Sukoaji, menguraikan beberapa poin yang menjadi pembahasan dalam rapat kali ini, diantaranya dasar hukum, pertimbangan pembentukan UKK, Sarana dan Prasarana yang dibutuhkan serta kendala dan tantangan pelaksanaan UKK Imigrasi di Kabupaten Brebes.

    "Pada prinsipnya UKK yang dibentuk nantinya diharapkan menjadi cikal bakal pembentukan Kantor Imigrasi, " terangnya. 

    Lebih lanjut, Sekadar diketahui, Inti dari kegiatan rapat kali ini ini ialah pembahasan bersama pasal per pasal di dalam PKS dalam rangka menemukan kesepakatan antar kedua belah pihak yaitu Pemerintah Kabupaten Brebes dengan Direktorat Jenderal Imigrasi khususnya Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang serta dapat segera dilakukan penandantanganan Perjanjian Kerja Sama UKK Imigrasi di Kabupaten Brebes.

    (N.Son/***)

    jawa tengah semarang brebes kemenkumham jateng kantor imigrasi berita imigrasi terbaru berita kantor imigrasi brebes
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Ombudsman RI Jateng Menerima Kunker Kelembagaan...

    Artikel Berikutnya

    Sekjen Kemenkumham Andap Budhi Revianto...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Penjara, Sekolah Kehidupan bagi Si Tukang Nyasar
    Hendri Kampai: Menteri Pertanian Bukan Sekedar Jabatan, Tapi Tantangan Untuk Menyejahterakan Petani
    Pokjaluh Agama Kankemenag Banyumas Deklarasikan Pemilu Damai 2024

    Ikuti Kami