Pemusnahkan 341.043 Arsip Fisik Substanstif Fidusia Kemenkumham Jateng

    Pemusnahkan 341.043 Arsip Fisik Substanstif Fidusia Kemenkumham Jateng
    Kanwil Kemenkumham Jateng Musnahkan 341.043 Arsip Fisik Substanstif Fidusia

    SEMARANG - Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah memusnahkan arsip fisik substantif fidusia sejak tahun 2001-2015 bertempat di Ruang Arjuna, Senin (11/09/2023).

    Sebanyak 341.043 berkas yang dimusnahkan bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan arsip fidusia yang telah lampau dari jadwal retensi arsipnya.

    Selain itu pemusnahan arsip tidak lain adalah untuk mencapai efisien dalam pengelolaan arsip, penghematan tempat penyimpanan, biaya perawatan dan pemeliharaan.

    Pemusnahan tersebut disaksikan secara langsung oleh Kepala Divisi Administrasi Hajrianor, Kepala Divisi Pemasyarakatan Supriyanto dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan.

    Selain itu hadir pula Pejabat Administrator dan Pengawas Kantor Wilayah serta perwakilan dari Ditjen AHU, Inspektorat Jenderal, Biro Umum dan Biro Hukerma.

    Dalam sambutannya, Kadivmin Hajrianor menjelaskan kegiatan pemusnahan arsip ini telah memperoleh Persetujuan Pemusnahan Arsip (PPA) dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

    Arsip yang dimusnahkan juga telah dialihmediakan melalui digitalisasi terhadap data arsip tersebut.

    "Kanwil Jateng telah mendapatkan persetujuan pemusnahan arsip dari Kepala ANRI melalui Sekretariat Jendral pada tanggal 14 April 2023, " tuturnya.

    "Proses pemusnahan arsip kali ini dilakukan dengan cara dicacah menggunakan mesin pencacah, " tambahnya.

    Dengan pemusnahan arsip fidusia ini, ia berharap akan membangkitkan dan meningkatkan pengelolaan arsip dinamis guna mewujudkan kearsipan kantor wilayah yang terus maju.

    "Tertib arsip akan memberi manfaat nyata bagi instansi dan masyarakat yang memerlukan informasi secara cepat, tepat dan autentik, " pungkasnya.

    (N.Son/Hms)

    jawa tengah semarang berita dan informasi kemenkumham jateng terkini dan terbaru hari ini berita jawa tengah
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Prajurit Pandawa Kostrad Berikan Hadiah...

    Artikel Berikutnya

    Kadiv Yankumham Jateng Nur Ichwan Lantik...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Finalisasi Modul Konseling Narapidana Terorisme Rentan Terwujud dalam Lokakarya Sinergi Dirjenpas dan Yayasan Penerimaan Internasional Indonesia
    Prajurit Kodim Demak Laksanakan Aerobik di Stadion Sultan Fatah Demak
    HUT Korpri ke-53, Kapolda Jateng Tegaskan ASN Bagian Tak Terpisahkan dari Polri 
    Ratusan Juta Raib, PT Starlight Garment Bawen Heboh!
    Laksanakan Upaya Preventif, Lapas Permisan Rutin Laksanakan Pemeriksaan Badan dan Barang Pengunjung WBP

    Ikuti Kami