KOTA SEMARANG - Polda Jateng mengajak masyarakat untuk menghindari kegiatan yang bersifat kontra produktif saat malam takbiran.
Hal itu guna menjaga kesucian malam Takbiran di bulan ramadhan dan kekhidmatan ibadah masyarakat menyambut hari raya Idul Fitri 1445 H keesokkan harinya
Demikian penyampaian Kabidhumas Polda Jateng Kombespol Satake Bayu dalam sebuah kesempatan di Kantor Mapolda Jawa Tengah, Selasa, (9/4/2024) pagi.
"Kami himbau masyarakat untuk melaksanakan Takbiran di Masjid, tidak usah melakukan konvoi malam takbiran. Apalagi melakukan Battle sound yang berpotensi memicu gesekan antar kelompok masyarakat dan mengganggu kekhidmatan malam takbiran, " ujar Kabidhumas.
Baca juga:
Polres Magelang Buka Gerai Vaksin Presisi
|
Dirinya menghimbau agar masyarakat mengisi malam takbiran dengan kegiatan produktif dan aktifitas ibadah di masjid atau mushola di sekitar tempat tinggalnya.
"Selain itu, konvoi kendaraan juga berpotensi menimbulkan kemacetan dan meningkatkan resiko terjadinya kecelakaan lalu lintas, " lanjutnya.
Kabidhumas juga melarang masyarakat merayakan malam takbiran dengan menyalakan petasan. Hal ini selain mengganggu ketenangan dan membahayakan keselamatan diri, juga merupakan aktifitas melanggar hukum dan bisa dipidana.
"Pembuat, pengedar dan pengguna petasan sama-sama bisa dijerat pidana dengan Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951. Terkait petasan dan bahan peledak kemarin saat Ops Pekat sudah ada 36 laporan polisi dengan 81 kasus dan tersangka 98 orang yang diamankan, " tandasnya.