Terkait HAM, Kemenkumham Jawa Tengah Berikan Layanan Yankomas

    Terkait HAM, Kemenkumham Jawa Tengah Berikan Layanan Yankomas
    Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Komunikasi Masyarakat

    SEMARANG - Sebagai Perwujudan terkait pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM), Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kartor Wilayah Jawa Tengah, Unit pelaksana Teknis berikan Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas).

    Yankomas merupakan sebagai wadah yang menjadi akses bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran HAM. Tercatat, di Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah pada tahun 2021 telah menyelesaikan sejumlah 50 (lima puluh) pengaduan masyarakat yang menyangkut permasalahan HAM.

    Sebagian besar permasalahan yang diselesaikan adalah  penahanan ijazah yang dilakukan suatu perusahaan terhadap karyawannya. Dan, beberapa permasalahan sedang dilakukan kajian dan analisis. 

    Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, A. Yuspahruddin menyampaikan bahwa Pelayanan Komunikasi Masyarakat atau Yankomas hendaknya dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, Sabtu (11/09/2021).

    "Layanan ini harus dapat diketahui oleh masyarakat, lakukan sinergitas dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dengan menempatkan Yankomas ini pada Mal Pelayanan Publik (MPP)", Saya yakin masyarakat akan dapat mengakses dengan mudah, ke Unit Pelayanan Teknis, " ungkapnya.

    Sementara, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Bambang Setyabudi mengatakan, akan segera melakukan koordinasi dengan Kabupaten/Kota dalam rangka penempatan Pos Yankomas pada Mal Pelayanan Publik. 

    "Tentu akan kita jalin sinergitas denga Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, Penempatan Pelayanan Komunikasi Masyarakat pada MPP Kabupaten/Kota mendapat dukungan Direktorat Jenderal HAM,  mengingat permasalahan HAM di daerah semakin beragam", terangnya.

    Dukungan Direktorat Jenderal HAM dalam pembentukan Pelayanan Komunikasi Masyarakat disampaikan pula oleh Direktur Desiminasi dan Penguatan HAM, Sri Kurniati Pane. 

    "Inovasi yang dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, dengan menempatkan Pos Yankomas sebagai salah satu jenis layanan pada Mal Pelayanan Publik merupakan hal pertama yang dilakukan Kantor Wilayah bersinergi dengan Pemerintah Daerah dalam menangani pengaduan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran HAM di wilayahnya", katanya.

    Sementara Winarso, A.Md.IP., SH. MH Kepala Rutan Banyumas, menyampaikan, Kami mendukung Pos Layanan Pengaduan HAM ini, ini satu Pintu dengan Pelayanann lainnya dan Petugas siap menerima setiap laporan adanya dugaan pelanggaran HAM khusunya terhadap Tahanan. 

    "Sesuai tupoksi Rutan yaitu melaksanakan perawatan Tahanan, Keberadaan Yankomas di Rutan Bms, cukup membantu bagi mereka terutama Tahanan utk berkonsultasi tentang perkara mereka yang sedang  mereka hadapi, Dengan bekerjasama dengan LBH PERISAI KEBENARAN, lhamdulillah keberadaanya cukup bisa membantu dan diterima masyarakat", Ujarnya. 

    Diharapkan penempatan Pelayanan Komunikasi Masyarakat dapat segera terwujud sehingga masyarakat Jawa Tengah dapat segera merasakan manfaatnya.

    (JiS: N.SoN/***)

    Yankomas Semarang Jawa tengah HAM
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    TPI Kawal Rutan Banyumas Wujudkan Zona Integritas...

    Artikel Berikutnya

    Pangdam IV/Diponegoro Tinjau Vaksinasi Massal...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Antrian Gerobak Arco Bagai Antrian Angkutan Umum Menunggu Penumpang
    Diduga Manipulasi Pengelolaan Anggaran, LIDIK KRIMSUS RI Turun Gunung Kejar DPUTARU Kabupaten Rembang 
    Antusias Warga Bantu Satgas TMMD Kodim 0706/Temanggung Urug Berem Jalan
    Antisipasi Kecelakaan, Puluhan Bus di Kabupaten Semarang Diperiksa Petugas Personel Gabungan
    Dandim 0706/Temanggung Dampingi Rombongan Bhikkhu Thudong Bertolak ke Magelang

    Ikuti Kami