SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan, didampingi Kepala Bidang HAM, Lista Widyastuti dan Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Moh Hawary Dahlan melakukan koordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah terkait dugaan pelanggaran HAM yang dimuat pada media dengan judul "Tahanan di Banyumas tewas diduga dianiaya”, Senin (31/07/2023).
Koordinasi kali ini disambut Wakil Dir Reskrimum Polda Jateng, AKBP Budi Priyanto SIK Msi, beserta jajaran.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan atau biasa disapa Iwenk menyampaikan maksud dan tujuan koordinasi.
"Ini adalah untuk mengetahui kebenaran informasi, kronologis kejadian dan perkembangan informasi terkait kasus dugaan pelanggaran HAM yang terjadi pada tahanan Polresta Banyumas, " Ungkapnya.
Budi menyampaikan bahwa Polda telah membentuk tim gabungan terdiri dari Dirreskrimum, Propam dan penyidik Polresta Banyumas.
"Hasil penyidikan yang telah dilakukan tim gabungan bahwa telah menahan empat polisi dan sepuluh orang tahanan yang terlibat aksi penganiayaan tersebut, " paparnya.
Lebih lanjut, informasi hasil pemeriksaan medis tim dokter didapati adanya fungsi organ tubuh korban sudah tidak berfungsi dengan baik sebelum adanya penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Dari kasus ini Budi mengatakan akan dijadikan sebagai bahan evaluasi jajaran Polda Jateng untuk melakukan tugas menegakkan hukum tetapi tidak boleh melanggar hukum.
Di akhir pertemuan Kepala Bidang HAM, Lista Widyastuti menyampaikan apresiasi apa yang telah dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jateng dan Satreskrim Polresta Banyumas dalam menindaklajuti kasus ini. Selanjutnya informasi yang diperoleh akan disampaikan pada Direktorat Jenderal HAM RI sebagai bahan laporan.
(N.Son/Hms)